Senin, 30 November 2015

Berbicara Teknologi

Hello welcome to my blog, nice to see you coming here for some interesting topics about random knowledge. It's kind of different with the other posts in my blog previous weeks, but today i am going to share a bit of my anxiety about Technology these days.

Mungkin minggu ini akan terasa berbeda dari minggu sebelumnya ketika saya membuat sebuah pembahasan tentang pengetahuan secara acak. namun kali ini seperti yang sudah saya jelaskan diatas menggunakan bahasa inggris ( sebagai murid sastra ini tak terpisahkan ) bahwa saya hanya akan sedikit menjelaskan sedikit kekhawatiran saya tentang teknologi di zaman sekarang. Let's get it started.


Seperti yang kita tahu bahwa seiring dengan berjalannya waktu kita pun semakin menemui kendala dalam kehidupan, entah dari diri sendiri maupun masalah lingkungan sekitar. Seiring berjalannya waktu itu juga manusia manusia di bumi ini terntunya tak akan tinggal diam dalam menanggulangin masalah tersebut, mereka mulai lebih berinovasi dalam membuat alat-alat canggih untuk mempermudah sebuah masalah. Mungkin kita bisa menyebutnya dengan teknologi, dengan teknologi yang memiliki fungsi masing-masing tergantung kebutuhannya tentu ini sangat diidam-idamkan oleh semua orang karena sesulit apapun sebuah masalah pasti akan dapat diselesaikan dengan mudah menggunakan teknologi. Berbicara tentang teknologi, tak bisa dipungkiri bahwa ada pula sisi negatif terkait teknologi ini. Teknologi yang digunakan pada dasarnya untuk mempermudah dalam pekerjaan dan hanya sebagai pembantu, namun seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, manusia justru menganggap teknologi bukan lah semata-mata hanya membantu namun syarat hidup. Ketergantungan akan teknologi ini kian lama kian menjadi jadi. Contohnya sederhananya saja Handphone dahulu alat ini hanya digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh, bisa juga untuk berkirim pesan, bagaimanapun juga zaman sekarang Handphone semakin canggih dan diisi dengan aplikasi aplikasi yang sangat hebat. Dampak buruknya ialah komunikasi jarak dekat semakin terkikis. Contohnya saja yang sering saya alami ketika berkumpul bersama teman dan nongkrong disebuah kafe, mereka hanya terfokus pada handphone mereka masing masing sehingga ini semakin membosankan. Jikalaupun ada seseorang yang memulai pembicaraan itupun hanya beberapa orang yang meresepon dengan baik sisanya kembali pada Handphone mereka masing masing. Pernah sekali saya berfikir ada baiknya ketika berkumpul seperti itu kita membuat aturan yaitu dilarang memainkan Handphone kecuali terdesak, mungkin suasana nongkrong akan lebih asik dengan sharing pengalaman dll. Intinya adalah manusia semakin bergantung pada teknologi padahal sebenarnya kita masih bisa melakukan sesuatu tanpa bantuan teknologi. Pernah sekali saya melihat sebuah kutipan dari Albert Einstein yang bunyinya seperti ini " Saya khawatir perkembangan teknologi yang semakin canggih akan membuat manusia justru semakin bodoh".

Mungkin sekian dulu sharing nya, anyway for those who are reading my blog, thanks a lot :).
See you next week for exactly the newest topic about anything.
Byeeee............

Senin, 23 November 2015

Pengertian singkat masyarakat kota & desa

Pengertian Masyarakat Kota

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kotalebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :



  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung  padaorang lain.
  3. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  4. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  5. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  6. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  7. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  8. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


Pengertian Masyarakat Pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat  pemeritahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian

Senin, 16 November 2015

DESA

PENGERTIAN DESA

Pengertian desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering di istilahkan dengan kampung,yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota,yang di huni sekelompok masyrakat di mana sebagian besar mata pencaharianya sebagai petani sedangkan secara atmininistrastif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun di gabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atao berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi).


SYARAT - SYARAT DESA
  • Mempunyai wilayah
  • Adanya penduduk
  • Mempunyai pemerintahan
  • Berada langsung di bawah camat
  • Mempunyai kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri

FUNGSI DESA

  • Sumber bahan pangan
  • Penghasilan bahan mentah
  • Penghasil tenaga kerja
  • Pusat-pusat industri kecil.

KLASIFIKASI DESA

Berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi yang dimilikinya,desa dapat diklasifikasikan menjadi berikut ini :
  • Desa swadaya
Desa swadaya adalah suatu wilayah pedesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri.
Ciri-ciri desa swadaya :
1) Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2) Penduduknya jarang.
3) Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4) Bersifat tertutup.
5) Masyarakat memegang teguh adat.
6) Teknologi masih rendah.
7) Sarana dan prasarana sangat kurang.
8) Hubungan antarmanusia sangat erat.
9) Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

  • Desa swakarya
Desa swakarya adalah desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,kelebihan produksi sudah mulai dijual kedaerah-daerah lainnya.
Ciri-ciri desa swakarya :

1) Adanya pengaruh dari luar sehingga mengakibatkan perubahan pola pikir.
2) Masyarakat sudah mulai terlepas dari adat.
3) Produktivitas mulai meningkat.
4) Sarana prasarana mulai meningkat.
5) Adanya pengaruh dari luar yang mengakibatkan perubahan cara berpikir.

  • Desa swasembada
Desa swasembada adalah desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal,dengan ciri-ciri berikut :

1) Hubungan antarmanusia bersifat rasional.
2) Mata pencaharian homogen.
3) Teknologi dan pendidikan tinggi.
4) Produktifitas tinggi.
5) Terlepas dari adat.
6) Sarana dan prasarana lengkap dan modern.


CIRI - CIRI MASYARAKAT DESA

  • Kehidupan tergantung pada alam
  • Toleransi sosialnnya kuat
  • Adat-istiadat dan norma agama kuat
  • Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
  • Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
  • Pola pikirnya irrasional
  • Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris.


POTENSI DESA

  • Potensi fisik : pertanian
  • Potensi social : gotong royong, apatur desa, lembaga social

POLA PERSEBARAN DESA

Faktor-faktor yang mempengaruhi pola persebaran desa:
Letak desa, Keadaan iklim, Kesuburan tanah, Tata air, Keadaan ekonomi, Keadaan budaya
  • Pola memanjang mengikuti jalan raya. Pola ini umumnya terdapat di pedalaman
  • Pola mengikuti rel kereta api
  • Mengikuti garis pantai
  • Pola masyarakat Penyebarannya:
  • Terdapat di daerah pegunungan (dataran tinggi)
  • Daerah yang berelief kasar
  • Pola Desa Tersebar
  • Pola desa yang tidak teratur. Pola desa ini banyak dijumpai di daerah Karst (Kapur)








Senin, 09 November 2015

KESAMAAN DERAJAT WARGA NEGARA

KESAMAAN DERAJAT WARGA NEGARA


               Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.

               Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

               Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

               Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

               Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. 

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
  • Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
  • Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
  • Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).

Persamaan Derajat di Dunia

               Hak, Persamaan Hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
  • Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).


Senin, 02 November 2015

Warga Negara & Negara

NEGARA

A.  Pengertian Negara

a.      Secara etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
b.      Menurut para ahli
Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.
·         Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.

·         Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.


·         Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).

·         Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.

·         Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.


Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta : Grasindo.